PERPAJAKAN: Pengertian Pengusaha Kecil dalam PPN - Blogger
Pengertian Pengusaha Kecil dalam PPN. Pengusaha Kecil dalam PPN adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).